Lubuk Pakam -Horas News, Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Rosid Hasibuan,SPd.SH pada tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 14.OO Wib yang dipimpin majelis hakim Elviyanti Putri, S.H,M.H , Sulaiman M, S.H,M.H yang diketuai Endra Hermawan, S.H,M.H dengan agenda persidangan yaitu Pemeriksaan saksi dari korban yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (Yuspita Ginting,S.H dan Daniel Sinaga,S.H) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
hasil dari pantauan awak wartawan Horasnews.com sewaktu persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimana merupakan Sekretaris Desa Pematang Johar (Marlyono).
Dalam keterangan nya Sekretaris Desa Pematang Johar (Marlyono) menerangkan bahwa di desa Pematang Johar tidak ada warganya yg bernama muhamudin matrikulasi dan Erwin Siregar.
ketika dikonfirmasi bapak Firnando D.D Pangaribuan,S.H yang merupakan Penasehat Hukum Ir Henry Dumanter Tampubolon (Korban) beliau memberikan tanggapan terkait alur persidangan yang sedang berlangsung.
” saya memohon supaya YM Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan tersebut agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya supaya menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan supaya tidak ada lagi korban-korban lain dikemudian hari, ujarnya.
Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan pekan depan kamis 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa .
