Home » Kepala SD Negeri di Deli Serdang Soroti Ultimatum Pengembalian Dana Buku Paket Merdeka

Kepala SD Negeri di Deli Serdang Soroti Ultimatum Pengembalian Dana Buku Paket Merdeka

by R 1
1 views

Kepala SD Negeri di Deli Serdang Soroti Ultimatum Pengembalian Dana Buku Paket Merdeka

Lubuk Pakam -horasnews
Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang mengultimatum kepala sekolah dasar negeri untuk mengembalikan selisih pembayaran pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka Tahun 2025 paling lambat 6 Juni 2026 mendapat sorotan dari sejumlah kepala sekolah.

Pengembalian dana tersebut diminta dilakukan melalui rekening masing-masing sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Sejumlah kepala SD negeri di Deli Serdang mempertanyakan munculnya temuan pengadaan buku setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Laporan dana BOS 2025 merupakan bagian dari laporan keuangan Pemkab Deli Serdang yang telah diperiksa dan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun setelah status itu diperoleh, justru muncul temuan pengadaan buku di sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, bagaimana bisa laporan dinyatakan baik tetapi belakangan dianggap bermasalah,” ujar beberapa kepala sekolah, Kamis (21/5/2026).

Mereka menyebut kebijakan tersebut terungkap dalam rapat pendampingan pengembalian selisih uang pembelian buku paket Merdeka yang digelar di Aula Akasia Dinas Pendidikan Deli Serdang pada 18 hingga 20 Mei 2026.

Sejumlah kepala sekolah juga mengaku keberatan untuk mengembalikan dana yang disebut sebagai kelebihan pembayaran pengadaan buku paket tersebut.

“Kami menolak untuk mengembalikannya, meski Sekretaris Dinas Samsuar Sinaga disebut akan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menegaskan pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat apabila terdapat kepala sekolah yang menolak melakukan pengembalian dana.

Menurut Samsuar, langkah pendampingan pengembalian dana dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat sekolah dasar.

Pemanggilan para kepala sekolah mengacu pada surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026 tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Deli Serdang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terkait rincian nilai selisih pembayaran maupun jumlah sekolah yang masuk dalam temuan pemeriksaan tersebut.(*)

Teks foto:
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.

You Might Also Like
banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00