Home » Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ahmad rosip Hasibuan SH Spd di vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A

Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ahmad rosip Hasibuan SH Spd di vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A

by R 1
21 views

Lubuk pakam, horas news
Bahwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH yang berlangsung cukup melelahkan pihak korban dengan team pengacara mengontrol berjalan persidangan perkara pidana ini dengan terdakwa Ahmad rosip Hasibuan SH Spd dengan agenda persidangan yaitu putusan pada tanggal 5 februari 2026 di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH, hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A memutuskan Ahmad rosip Hasibuan SH Spd di vonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun,maka hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A yang menyidangkan perkara pidana tersebut memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang untuk menempuh jalur upaya hukum apabila putusan tersebut keberatan diantara kedua belah pihak.sewaktu dimintain komentarnya pengacara Korban Bapak firnando dondy dayan Pangaribuan SH di kantor nya mengatakan bahwa putusan 2 tahun kepada terdakwa Ahmad rosip Hasibuan SH tersebut saya memberikan apresiasi kepada hakim yang mengadili perkara pidana tersebut walaupun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun tetapi saya sebagai pengacara korban mengapresiasi putusan pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A tersebut yang penting bahwa laporan klien nya tersebut memang merugikan klien nya serta terbukti bahwa terdakwa ARH Spd SH memang menipu dan menggelapkan uang klien saya dengan modus jual beli tanah yang Tanah nya tidak jelas padahal klien saya sudah memberikan uang panjar 50 juta rupiah kepada terdakwa demikian katanya sewaktu dimintain komentarnya di kantor nya pengacara yang dikenal sebagai tokoh pemuda Deli Serdang juga.($$$$)

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00