Deli Serdang ,horas news
Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi (36) warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di gubuk eks lahan lokasi garapan Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 wib
penangkapan Sari ini karena adanya pengaduan korban Edi Boy (45) warga Jalan Gaharu Residence 3A Lingkungan V Binjai Utara, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Dalam laporan LP / B / 34 / I / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 23 Januari 2026 dengan kerugian berkisar Rp 20.100.000.pada hari Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 wib di pergudangan milik korban di Jalan Harapan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, terjadi pencurian terhadap barang milik korban  berupa mesin pompa simizu, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 meter, tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 meter, enam lembar besi plat ukuran 6 MM panjang 2,4 meter x 1,2 meter dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm ukiran 2,4 meter x 1,2 meter kerugian berkisar 20 jutaan  yang diduga lakukan pelaku Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi.
Korban mengetahui jika barang-barangnya dalam gudang telah hilang  ketika korban datang ke gudang.
Begitu mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku berada di gubuk eks lokasi lahan garapan. Petugas bergerak ke gubuk dan membekuk pelaku Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando berikut barang bukti dua buah logam  besi behel  potongan besi  plat UMP 40
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Selasa (3/2/2026) sore membenarkan pelaku Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi diamankan dan masih dilakukan
