Horas news, lubuk pakam
Bahwa keberanian kejaksaan negeri Deli Serdang yang menuntut mati 9 terdakwa dengan inisial lihin,mada,Agam,martananda wardi,icin,padil husni dan Sabri bawa ganja 214 kg dalam sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di pengadilan negeri lubuk pakam patut diberikan jempol atau apresiasi kepada kejaksaan negeri Deli Serdang supaya menimbulkan efek jeranya kepada para terdakwa dan juga pelaku pelaku lainnya karena narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa membahayakan umat manusia di dunia ini.sewaktu berlangsung persidangan perkara pidana narkoba ini menurut informasi yang ada yang di pengadilan negeri lubuk pakam mengatakan bahwa sidang perkara pidana berlangsung di pengadilan negeri lubuk pakam sewaktu selesai sidang perkara narkoba ini para terdakwa dimasukkan kembali ke sel yang ada di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A setelah selesai semua persidangan perkara pidana kejaksaan negeri Deli Serdang yang sidang di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A para tahanan Narkoba kejaksaan negeri Deli Serdang tersebut akan dikembalikan ke lapas untuk menjalani penahanan selanjutnya maka sewaktu tahanan narkoba berbaris masuk ke mobil tahanan kejaksaan negeri Deli Serdang tiba tiba ada tahanan yang Kabur alias melarikan diri,serta informasi yang didengar oleh awak media horas news dari di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A bahwa tahanan kejaksaan negeri Deli Serdang yang kabur atau melarikan diri itu merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dari kasus narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut.sewaktu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan negeri Deli Serdang belum mau memberikan informasi.(*****)
Tahanan Narkoba kejaksaan negeri Deli Serdang diduga lari habis sidang tuntutan di pengadilan negeri lubuk pakam
33
