Deli Serdang ,Horas news
Update,ricuh baku hantam antara warga dengan kacung ptpn3,,warga ukur batas kawasan aliran sungai (DAS)di desa Titi besi dan pulau tagur baru, kecamatan Galang kabupaten Deli serdang,,akibatnya terjadi ketegangan antara pihak keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 kebun sei putih dengan warga yang mengukur tapal batas, .kamis ,01/01/2026.
Warga desa baru Titi besi berpatokan dengan hasil pertemuan tanggal 19/12/2025,,di kantor aula desa baru Titi besi ,,yang menetapkan tuk desa pulau tagor dan desa baru Titi besi ,kawasan das degan batas sempadan sejauh 100 meter dari bibir sungai,,dan ditetapkan oleh pihak BWDS sendiri,kawasan tersebut tidak di perbolehkan tuk ditanami tanaman keras. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 yang menyebutkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi merusak fungsi sungai, termasuk penanaman tanaman keras.
Namun demikian, pihak PTPN IV Regional Kebun Sei Putih mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Ketegangan ini hampir memuncak ketika pihak perkebunan mencabut patok batas 100 meter yang telah ditetapkan pihak BWDS
Dalam peristiwa tersebut, terjadi adlut serta argumantasi
.dimana pihak perkebunan tetap bersikukuh bahwa wilayah tersebut masih bagian dari hgu mereka.
Sementara warga minta peta hgu mereka ,,pihak perkebunan sendiri tidak dapat memberikan peta tersebut..
Menurut iqrok Ramdani sebagai ketua das ,,selama pihak perkebunan dan BPN tidak membuat tapal batas,,,maka pihak perkebunan tidak boleh menanami daerah pinggiran sungai ini,dan berharap kepada pihak kepolisian serta pejabat setempat segera usat tuntas permasalahan ini.
Sebagai ketua Kelompok Masyarakat DAS, Iqrok Sinaga, menegaskan juga bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan DAS ini berada di bawah kewenangan BWS II dan bukan termasuk dalam HGU Kebun Sei Putih.
Sesuai peraturan ini,warga daerah pinggiran sungai ular bersikukuh untuk menggunakan lahan bwds ini ,untuk ketahanan pangan serta kebutuhan mereka nantinya..
Warga daerah pinggiran sungai ini..berharap kepada pihak BWS II,,tuk segera menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan yang berlaku,,(Drj)
