Horas news, lubuk pakam
Bahwa sidang lanjutan terdakwa ARH Spd SH tentang dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta dilanjutkan di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A pada tanggal 05 November 2025 di ruang sidang 3 yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan SH dkk yang juga dihadiri oleh JPU kejaksaan negeri Deli Serdang ibu yuspita SH MH serta terdakwa ARH Spd SH dengan kuasa hukum terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pihak pelapor atau korban dalam perkara pidana ini.hasil pengamatan awak media Horas news langsung melihat persidangan bahwa saksi korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH dan saksi bapak juga Nainggolan hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan dalam persidangan untuk menjelaskan bagaimana terjadinya proses terjadinya perkara penipuan dan penggelapan uang bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH begitu juga keterangan saksi juga Nainggolan memberikan keterangan bagaimana proses terjadinya penerimaan uang oleh terdakwa dari pihak korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH.sewaktu awak media ini konfirmasi kepada kuasa hukum korban Ir Henry Dumanter Tampubolon MH yaitu Firnando dondy dayan Pangaribuan SH di pengadilan negeri lubuk pakam mengatakan berharap supaya proses hukum kepada terdakwa ARH Spd SH ini sesuai dengan harapan dari pihak pelapor atau korban untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak korban serta diharapkan hakim yang menyidangkan perkara pidana memberikan putusan yang memuaskan pihak korban serta memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dan memberikan hukuman yang berat kepada si pelaku supaya ada efek jeranya kepada terdakwa karena sampai saat ini pihak terdakwa ARH Spd SH seperti nya tidak menyesali perbuatannya karena tidak ada upaya untuk berdamai dengan klien nya demikian katanya mengakhirinya.(**)
