Home » Kebal Hukum Jaksa Dicabut: Pakar Sebut Ini Momentum KPK-Polri Basmi ‘Pagar Makan Tanaman’ di Kejaksaan

Kebal Hukum Jaksa Dicabut: Pakar Sebut Ini Momentum KPK-Polri Basmi ‘Pagar Makan Tanaman’ di Kejaksaan

by R 1
47 views

Horas news,

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menabuh genderang reformasi di tubuh korps Adhyaksa. Putusan yang mencabut izin khusus Jaksa Agung untuk memproses jaksa nakal, kini membuka lebar pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk langsung ‘menyikat’ oknum-oknum Kejaksaan yang diduga terlibat tindak pidana, terutama korupsi.

Bagi sebagian kalangan, ini adalah momentum emas. Setelah sekian lama mekanisme internal Kejaksaan dinilai kurang bertaji dalam menindak anggotanya, kini lembaga penegak hukum lain punya taji baru untuk bersih-bersih.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus dimanfaatkan KPK dan Polri. Ia menyebut, sudah saatnya jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, tetapi kasusnya mandek di internal Kejaksaan, segera diseret ke meja hijau.

Advertisement

“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” kata Ficar saat dihubungi  di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ficar tak menampik, selama ini profesi jaksa ibarat pedang bermata dua. Ia disumpah untuk menegakkan hukum, tetapi ironisnya, tak sedikit yang justru menodai sumpah itu dengan melanggar hukum itu sendiri.

Sorotan tajam Ficar mengarah pada beberapa kasus teranyar yang dinilai mencoreng wajah Kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan penggelapan barang bukti kasus robot trading senilai setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro. Kasus tersebut, kata Ficar, tak ubahnya ‘pagar makan tanaman’.

“Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Mereka seharusnya menjaga, justru mereka yang merusak,” tegas Ficar dengan nada geram.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam skandal makelar perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Zarof Ricar. Menurutnya, kasus-kasus ini memberi indikasi kuat bahwa profesi penegak hukum seperti jaksa sangat rentan disalahgunakan dan dijadikan alat kejahatan.

“Keterlibatan jaksa dalam kasus Zarof Ricar menjadi indikasi bahwa profesi ini sangat rentan dijadikan alat kejahatan,” ujar Ficar.

Putusan MK: Akhir dari Kekebalan Hukum Jaksa

Sebelumnya, MK memang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti KPK dan Polri tak perlu lagi ribet-ribet meminta izin dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa –seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan– terhadap jaksa.(horas News-)

 

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

51 Siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam Lulus PTN Jalur Prestasi Lubuk Pakam – Sebanyak 51 siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berhasil lulus ke sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui jalur prestasi pada tahun ajaran 2025/2026. Hal tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Sari Manurung, didampingi Ketua Komite Sekolah Muriadi, Rabu (8/4/2026). “Sebanyak 51 peserta didik kami diterima di perguruan tinggi negeri tanpa melalui tes, melalui jalur prestasi,” ujar Sari Manurung. Ia menjelaskan, para siswa yang lulus tidak hanya diterima di PTN yang berada di Sumatera Utara, tetapi juga di berbagai perguruan tinggi ternama di luar daerah. Salah satu di antaranya adalah Institut Pertanian Bogor yang menjadi tujuan beberapa siswa dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Menurut Sari, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras siswa, dukungan orang tua, serta peran aktif tenaga pendidik dalam membimbing dan mempersiapkan peserta didik sejak dini. Pihak sekolah berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan akademik maupun non-akademik. Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Muriadi menyampaikan apresiasi atas capaian para siswa serta kinerja pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Keberhasilan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. Dengan capaian tersebut, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang mampu bersaing dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hingga kini pihak sekolah masih melakukan pendataan lanjutan terkait sebaran lengkap perguruan tinggi tujuan para siswa.(*) Teks foto: SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00