Home » Pemkab Tidak Pernah Intervensi Kewenangan DPRD Deli Serdang

Pemkab Tidak Pernah Intervensi Kewenangan DPRD Deli Serdang

by ATV NEWS
655 views

LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan, penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 telah memenuhi arahan pemerintah pusat.

Arahan tersebut, yaitu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025.

Penegasan ini juga untuk merespon surat penolakan DPRD Deli Serdang yang belum mengagendakan jadwal pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025, serta memastikan, jika Pemkab Deli Serdang tidak pernah mengintervensi DPRD Deli Serdang, khususnya Badan Musyawarah dalam menjadwalkan pembahasan apa pun.

Kepastian ini dinyatakan dalam surat Bupati Deli Serdang yang ditandatangani Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS kepada DPRD Deli Serdang, perihal penjelasan dan penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, No.900.1.3/2613, tanggal 1 Juli 2025, untuk menjawab surat dari DPRD Deli Serdang No.900.1.3/2627, tanggal 26 Juni 2025 yang diteken Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH.

“Kami (Pemkab Deli Serdang) sampaikan, kami sangat mengapresiasi perhatian pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam memastikan semua program penganggaran dan mekanisme, serta dokumen pendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk terwujudnya Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan. Dalam hal ini, kami juga tidak pernah mengintervensi kewenangan DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan pembahasan apa pun,” demikian tertulis dalam surat tersebut yang dikutip, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam surat tersebut menjelaskan, pembahasan RPJMD Deli Serdang tahun 2025-2029 telah dilalui, dan sedang dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Terlambatnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, karena adanya keterlambatan penyampaian audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pada dasarnya penyampaian audit LHP BPK RI, pada 23 Mei 2025 di Kantor BPK RI Wilayah Sumatera Utara diserahkan langsung kepada Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang yang diwakili Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu. BPK RI menyayangkan tidak adanya pimpinan DPRD Deli Serdang yang menerima langsung LHP BPK tersebut.

Mengenai perbedaan pagu anggaran di Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan pada APBD 2025, karena anggaran tersebut merupakan alokasi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD Drs H Amri Tambunan (sub unit) ke Dinas Kesehatan (unit) sebagai organisasi induk.

“Menurut kami, hal ini dapat kita bahas bersama dalam rapat-rapat pembahasan dan penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2025,” tulis surat tersebut.

Dalam surat untuk DPRD Deli Serdang itu juga ditegaskan, pengusulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 telah sesuai dengan jadwal dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025.

Pengusulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 sesuai jadwal SE Mendagri tersebut juga merupakan wujud komitmen Pemkab Deli Serdang dalam pelaksanaan poin 4 Komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang, pada 28 April 2025 lalu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta.

“Ketepatan waktu penyerahan dan pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2025, paling lambat tanggal 7 Juli 2025 merupakan salah satu penilaian Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Area Penganggaran Monitoring, Controlling, Surveillance for Preventing (MCP) KPK RI Tahun 2025,” tulis surat balasan Bupati tersebut.

Pemkab Deli Serdang mengakui, SE Mendagri tersebut memang bukan produk hukum. Akan tetapi, isi SE Mendagri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai produk hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, mengatur tentang Perumusan Perubahan RKPD Tahun 2025 perlu memperhatikan visi, misi dan program kerja kepala daerah terpilih dan memperhatikan hasil kesepakatam bersama antara kepala daerah dengan Ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA-PPAS.

“Menurut kami, jika saja pimpinan DPRD berkeinginan mengikuti Surat Edaran Mendagri, tentu jadwal dan urutan pembahasan RPJMD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta pembahasan dan penandatanganan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, bisa diatur lebih efektif tanpa melanggar aturan apa pun,” tegas surat tersebut.

Di akhir surat balasan ke DPRD itu, Pemkab Deli Serdang berharap pimpinan dan anggota DPRD Deli Serdang segera menjadwalkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2025, agar program-program Pemkab Deli Serdang yang bersinergi dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden bisa segera terlaksana.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap menegaskan Pemkab Deli Serdang tetap berpegang pada SE Mendagri.

‎”Kami tetap pada surat semula, tidak ada perubahan, dan berpatokan tetap pada SE Mendagri No.900.1.1/1640/SJ,” tegas Kepala BKAD.

Hal senada juga disampaikan ‎Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi.

Dikatakan Kepala Bappedalitbang, Pemkab Deli Serdang tetap optimis seluruh proses pembahasan bersama DPRD akan segera menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat luas.

“Kita tetap berpatokan pada surat semula dan yakin semua akan rampung dalam waktu dekat,” ucap Kepala Bappedalitbang.

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

51 Siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam Lulus PTN Jalur Prestasi Lubuk Pakam – Sebanyak 51 siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berhasil lulus ke sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui jalur prestasi pada tahun ajaran 2025/2026. Hal tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Sari Manurung, didampingi Ketua Komite Sekolah Muriadi, Rabu (8/4/2026). “Sebanyak 51 peserta didik kami diterima di perguruan tinggi negeri tanpa melalui tes, melalui jalur prestasi,” ujar Sari Manurung. Ia menjelaskan, para siswa yang lulus tidak hanya diterima di PTN yang berada di Sumatera Utara, tetapi juga di berbagai perguruan tinggi ternama di luar daerah. Salah satu di antaranya adalah Institut Pertanian Bogor yang menjadi tujuan beberapa siswa dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Menurut Sari, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras siswa, dukungan orang tua, serta peran aktif tenaga pendidik dalam membimbing dan mempersiapkan peserta didik sejak dini. Pihak sekolah berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan akademik maupun non-akademik. Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Muriadi menyampaikan apresiasi atas capaian para siswa serta kinerja pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Keberhasilan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. Dengan capaian tersebut, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang mampu bersaing dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hingga kini pihak sekolah masih melakukan pendataan lanjutan terkait sebaran lengkap perguruan tinggi tujuan para siswa.(*) Teks foto: SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00