Home » Terjerat Dugaan Tindak Pidana UU ITE, Ketua BPD Desa Perlis Dilaporkan Ke Polres Langkat.

Terjerat Dugaan Tindak Pidana UU ITE, Ketua BPD Desa Perlis Dilaporkan Ke Polres Langkat.

by atvinfo
139 views

Langkat – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Berinisial MH, resmi dilaporkan ke Polres Langkat. Pria 46 tahun itu dilaporkan pada hari Sabtu (31/1/25).

Laporan itu ditandai pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/61/I/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik.

“Laporan diterima oleh IPDA Zen D.Sembiring Kanit I KA.SPKT Resor Langkat” kata Mas’ud.SH.MH kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis. Penegasan itu disampaikan Mas’ud kepada Wartawan di Polres Langkat.

Menurut Mas’ud, laporan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk vidio aksi unjuk rasa masyarakat di kantor desa Perlis melalui akun Facebook dan Tiktok Muklis. Yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan pemerintah desa Perlis. “Dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.

Terlapor MH selalu Ketua BPD Desa Perlis disinyalir telah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja tanpa hak. Dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum.

Adapun sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku berupa Pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak Rp750 juta” ujar Mas’ud.

Mas’ud berharap agar kiranya proses hukum dapat berjalan atau berproses sesuai norma hukum yang berlaku dan juga sesuai harapan. (KB|Coks)

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

51 Siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam Lulus PTN Jalur Prestasi Lubuk Pakam – Sebanyak 51 siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berhasil lulus ke sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui jalur prestasi pada tahun ajaran 2025/2026. Hal tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Sari Manurung, didampingi Ketua Komite Sekolah Muriadi, Rabu (8/4/2026). “Sebanyak 51 peserta didik kami diterima di perguruan tinggi negeri tanpa melalui tes, melalui jalur prestasi,” ujar Sari Manurung. Ia menjelaskan, para siswa yang lulus tidak hanya diterima di PTN yang berada di Sumatera Utara, tetapi juga di berbagai perguruan tinggi ternama di luar daerah. Salah satu di antaranya adalah Institut Pertanian Bogor yang menjadi tujuan beberapa siswa dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Menurut Sari, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras siswa, dukungan orang tua, serta peran aktif tenaga pendidik dalam membimbing dan mempersiapkan peserta didik sejak dini. Pihak sekolah berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan akademik maupun non-akademik. Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Muriadi menyampaikan apresiasi atas capaian para siswa serta kinerja pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Keberhasilan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. Dengan capaian tersebut, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang mampu bersaing dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hingga kini pihak sekolah masih melakukan pendataan lanjutan terkait sebaran lengkap perguruan tinggi tujuan para siswa.(*) Teks foto: SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00