Galang, horas news
Bahwa ibu sujiatik telah mebuat laporan polisi ke Polresta Deli Serdang dengan surat laporan polisi nomor:STTLP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 10 februari 2026 dimana ibu sujiatik sebagai korban dalam perkara pidana pengeroyokan bersama sama yang dimana pelaku nya Wagino serta sopri sesuai pasal 262 KUHPidana nomor 1 tahun 2023 terjadi di dusun V Melati desa sungai karang kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang.
Serta ibu sujiatik sebagai korban sudah visum dan saksi saksi-saksi sudah di periksa oleh penyidik PPA Reskrim Polresta Deli Serdang dan laporan ibu sujiatik tersebut sudah penetapan tersangka dalam laporan polisi nya tersebut kemudian para tersangka wagino dan sopri sudah di tangkap oleh Reskrim Polresta Deli Serdang pada tanggal 28 Agustus 2026 itu sudah di tangkap atau diamankan oleh Reskrim Polresta Deli Serdang unit PPA nya tetapi alangkah terkejutnya ibu sujiatik sebagai korban mendengarkan bahwa para tersangka atau pelaku Wagino dan sopri tidak dilakukan penahanan oleh unit PPA Reskrim Polresta Deli Serdang dan korban ibu sujiatik sangat keberatan atas tindakan unit PPA Reskrim Polresta Deli Serdang karena ibu sujiatik sebagai korban tidak ada melakukan perdamaian dengan para pelaku atau tersangka sampai saat ini ketika ibu sujiatik sebagai korban dimintain komentar nya mengatakan bahwa ibu sujiatik sebagai korban sangat keberatan para pelaku Wagino dan sopri tidak dilakukan penahanan oleh unit PPA Reskrim Polresta Deli Serdang karena pasal tersebut wajib dilakukan penahanan kepada para pelaku atau tersangka dalam perkara pidana pengeroyokan bersama sama yang dialaminya karena ibu sujiatik sebagai korban menyurati Kapolresta Deli Serdang atau membuat pengaduan masyarakat kepada Kapolresta Deli Serdang dan ada tembusan tembusan surat saya tersebut demikian katanya ibu sujiatik sewaktu dimintain komentar nya atas perkara pidana sekalian ibu sujiatik menunjukkan surat keberatan atau pengaduan masyarakat tersebut kepada awak media horas news.(****)
Ibu sujiatik bermohon keadilan terkait laporan polisi nya di PPA Polresta Deli Serdang
1
