Home » Kebal Hukum Jaksa Dicabut: Pakar Sebut Ini Momentum KPK-Polri Basmi ‘Pagar Makan Tanaman’ di Kejaksaan

Kebal Hukum Jaksa Dicabut: Pakar Sebut Ini Momentum KPK-Polri Basmi ‘Pagar Makan Tanaman’ di Kejaksaan

by R 1
41 views

Horas news,

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menabuh genderang reformasi di tubuh korps Adhyaksa. Putusan yang mencabut izin khusus Jaksa Agung untuk memproses jaksa nakal, kini membuka lebar pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk langsung ‘menyikat’ oknum-oknum Kejaksaan yang diduga terlibat tindak pidana, terutama korupsi.

Bagi sebagian kalangan, ini adalah momentum emas. Setelah sekian lama mekanisme internal Kejaksaan dinilai kurang bertaji dalam menindak anggotanya, kini lembaga penegak hukum lain punya taji baru untuk bersih-bersih.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus dimanfaatkan KPK dan Polri. Ia menyebut, sudah saatnya jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, tetapi kasusnya mandek di internal Kejaksaan, segera diseret ke meja hijau.

Advertisement

“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” kata Ficar saat dihubungi  di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ficar tak menampik, selama ini profesi jaksa ibarat pedang bermata dua. Ia disumpah untuk menegakkan hukum, tetapi ironisnya, tak sedikit yang justru menodai sumpah itu dengan melanggar hukum itu sendiri.

Sorotan tajam Ficar mengarah pada beberapa kasus teranyar yang dinilai mencoreng wajah Kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan penggelapan barang bukti kasus robot trading senilai setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro. Kasus tersebut, kata Ficar, tak ubahnya ‘pagar makan tanaman’.

“Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Mereka seharusnya menjaga, justru mereka yang merusak,” tegas Ficar dengan nada geram.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam skandal makelar perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Zarof Ricar. Menurutnya, kasus-kasus ini memberi indikasi kuat bahwa profesi penegak hukum seperti jaksa sangat rentan disalahgunakan dan dijadikan alat kejahatan.

“Keterlibatan jaksa dalam kasus Zarof Ricar menjadi indikasi bahwa profesi ini sangat rentan dijadikan alat kejahatan,” ujar Ficar.

Putusan MK: Akhir dari Kekebalan Hukum Jaksa

Sebelumnya, MK memang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti KPK dan Polri tak perlu lagi ribet-ribet meminta izin dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa –seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan– terhadap jaksa.(horas News-)

 

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

Mudik Aman Berbagi Harapan, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis Tanjung Morawa – Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 1, Wispramono Budiman bersama Operation Head Ganda Wiatmaja melepas keberangkatan tiga unit bus mudik gratis bagi masyarakat dan keluarga besar PTPN yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri, Selasa (17/3). Pelepasan dilakukan di halaman Kantor PTPN I Regional 1 di Tanjung Morawa. Dalam sambutannya, Wispramono Budiman menyampaikan harapannya agar para peserta mudik dapat menempuh perjalanan dengan aman serta menikmati momen Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. “Selamat jalan, semoga sampai di tujuan dengan aman dan dapat menikmati Lebaran di kampung halaman bersama keluarga,” ujarnya saat melepas rombongan pemudik. Operation Head PTPN I Regional 1, Ganda Wiatmaja, mengatakan bahwa program mudik gratis ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat, khususnya mereka yang akan merayakan Idulfitri di kampung halaman. Menurutnya, selama ini PTPN 1 Regional 1 hanya berpartisipasi dalam program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun pada tahun ini, perusahaan untuk pertama kalinya menyelenggarakan program mudik gratis secara mandiri dengan menyiapkan tiga unit bus bagi masyarakat. Adapun tiga bus yang disediakan melayani beberapa rute perjalanan, yakni satu bus menuju Pekanbaru, Riau, melalui rute Labuhan Batu, dan dua bus lainnya menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat, melalui rute Padang Sidempuan. “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus memberikan alternatif transportasi yang lebih aman bagi para pemudik dibandingkan menggunakan sepeda motor dan mengurangi jumlah kepadatan kendaraan mudik di jalan,” kata Ganda. Ia menambahkan, program mudik gratis ini direncanakan menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan melalui PTPN 1 Regional 1 sebagai bagian dari program yang diinisiasi oleh Danantara dan BP BUMN yang melibatkan PTPN Group. Manajemen Regional 1 berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah peserta yang lebih banyak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Sejalan dengan harapan Manajemen Regional 1, salah seorang masyarakat yang ikut dalam rombongan mudik gratis dengan tujuan Bukit Tinggi, Erwin mengatakan kami dari masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada PTPN I yang telah mengadakan mudik lebaran bersama rombongan keluarga kita semua. “Kita berharap di tahun-tahun berikutnya masih bisa dilaksanakan mudik gratis ini”harap Erwin. Acara pelepasan Mudik gratis PTPN I Regional 1 ini juga dihadiri Kepala Bagian dan seluruh karyawan karyawati PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa.(*) Teks foto: PTPN I Regional 1 melepas keberangkatan tiga unit bus mudik gratis bagi masyarakat dan keluarga besar perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubuk Pakam Naik ke Tahap Penyidikan Kejari Deli Serdang Lubuk Pakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Lubuk Pakam ke tahap penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, didampingi tim Pidana Khusus (Pidsus) saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2026). Roby menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Namun setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. “Kasus ini sebelumnya dalam tahap penyelidikan dan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Roby. Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan buku yang dibiayai dari dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tim Pidsus Kejari Deli Serdang masih terus bekerja untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang terkait. “Terkait pengadaan buku ini, tim Pidsus masih terus bekerja. Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” katanya. Sementara itu, terkait potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Roby menyebutkan hingga saat ini belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa nominal kerugian negara akan diketahui setelah proses pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak yang berwenang selesai dilakukan. “Untuk kerugian negara saat ini belum dipaparkan, karena tim Pidsus Kejari Deli Serdang masih bekerja dalam melakukan penyidikan kasus tersebut,” tambahnya.(*) Teks foto: SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00