Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 1 Oktober 2025 kembali menggelar Sidang lanjutan Perkara Dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe, Raiyah, dan Amri.
Agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli Bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi a de charge (meringankan) para terdakwa.
Berdasarkan keterangan dari Saksi Ahli Bahasa memberikan pendapat bahwa bahasa yang dilontarkan oleh ketiga terdakwa kepada korban (Muhammad Saleh) memenuhi unsur pengancaman, begitu juga Saksi Ahli Pidana Memberikan pendapat bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sesuai yang tertuang pada pasal 368 KUHP.
Saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa ditolak Majelis Hakim dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan terhadap saksi yang dihadirkan karena saksi a de Charge sudah menghadiri sidang-sidang sebelumnya serta menyimak keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 159 (1) KUHAP.
