Home » UPT SAMSAT Deli Serdang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak Senin Oktober 2025

UPT SAMSAT Deli Serdang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak Senin Oktober 2025

by R 1
93 views

Deli Serdang | Horas News, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Deli Serdang bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, dan Polisi Militer (PM) menggelar kegiatan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak Senin (26/10/2025). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak tepat waktu.

Ahmat Yani Kordinator Lapangan (Korlap) Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kecamatan Lubuk Pakam menjelaskan, pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak untuk segera melakukan pelunasan tanpa dikenakan denda. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan lapangan di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Pakam dan Batang Kuis, dengan melibatkan personel gabungan.

“Kami bukan melakukan razia atau penilangan, melainkan hanya pemeriksaan data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang aktif dan sosialisasi. Kalau ditemukan kendaraan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati, kami arahkan pemiliknya ke pos informasi untuk dicatat dan diberi penjelasan bahwa ada program pemutihan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” ujar Ahmad Yani kepada HorasNews.com saat ditemui di lokasi kegiatan, pada Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, masyarakat yang pajaknya masih aktif juga mendapatkan potongan khusus. “Untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dibawah Rp. 200 Juta, diskon pajaknya sebesar 5 persen. Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp. 200 Juta, potongannya 3 persen. Diskon ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Program pemutihan ini, lanjutnya, berlaku untuk pajak Tahun 2024–2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Perpanjangan pajak dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) mana pun, baik di Kantor Utama maupun Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (SAMKEL).

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00