Lubuk Pakam |Horas News- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga terdakwa yang mengaku sebagai wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, rabu (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Simon Sitorus tersebut Beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang hanya dihadiri oleh terdakwa Amri, sementara Terdakwa Despita munthe dan Raiyah melalui via online
“Meminta kepada Majelis Hakim mengadili dan Memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Desi Munthe, Raiyah,Amri dengan pidana penjara selama 2 tahun” ungkap Jaksa Penuntut Umum Valentine Naibaho .
Dalam amar Tuntutan JPU terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Usai mendengar tuntutan JPU majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan rabu 5 november 2025 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa.
Usai persidangan, Muhammad Saleh, yang merupakan korban sekaligus pelapor, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan menegakkan rasa keadilan hukum.
“Saya berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Semoga putusan nanti memberi efek jera kepada para terdakwa,” ujar Saleh usai sidang.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh, seorang kepala sekolah negeri di Deli Serdang, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga akhirnya berujung pada proses persidangan di PN Lubuk Pakam.
