Lubuk Pakam, Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam IA tanggal 25 September 2025 perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan ARH, S. pd, S.H
Agenda sidang lanjutan yang digelar pada hari ini pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Ketika dikonfirmasi bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon via telepon bahwa beliau membantah isi Eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa ARH,S.pd,S.H dalam persidangan beliau mengatakan bahwa yang dijanjikan oleh terdakwa ARH, S. pd, S.H adalah tanah kampung atau tanah pribadi bukan tanah perkebunan atau tanah Eks HGU , ujarnya.
Beliau juga menambahkan memohon supaya YM Majelis Hakim yang Menyidangkan perkara pidana tersebut menghukum terdakwa seberat-beratnya supaya menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan supaya tidak ada lagi korban-korban lain dikemudian hari.
