Home » KONFERDA IPPAT DELI SERDANG 2025 DIDUGA CACAT HUKUM

KONFERDA IPPAT DELI SERDANG 2025 DIDUGA CACAT HUKUM

by atvinfo
5.2K views

Medan  – Konferensi Daerah (Konferda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Deli Serdang Tahun 2025 diduga cacat hukum.
Demikian disampaikan Amelia Prihartini SH MKn dalam konferensi persnya, Senin (10/2) di Lubuk Pakam.

Kepada wartawan, Istri Mantan Ketua DPD AMPI Deli Serdang ini menyebutkan dalam Konferda yang dilaksanakan pada Sabtu (8/2) lalu di Grand Inna Hotel Medan itu, terdapat dua calon formatur Ketua yakni, M Zunuza SH MKn dan dirinya sendiri Amelia Prihartini SH MKn.

“Dalam proses seleksi administrasi, para calon formatur Ketua wajib mengisi Pakta Inegritas yang diantara isinya, selain wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT juga wajib mematuhi Undang-Undang yang berlaku,” sebutnya.

Sementara, sambungnya lagi, dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang pelaksana harian dan pelaksana tugas ketika mengajukan sebagai calon Ketua wajib mengundurkan diri serta tidak boleh membuat kebijakan strategis lainnya.

Dijelaskannya, saat pencalonan Zunuza sebagai Pelaksana harian Ketua IPPAT Deli Serdang tidak pernah mengundurkan diri. Ditambah lagi, Zunuza terlibat langsung dalam pembentukan kepanitiaan tim seleksi.

“Dalam hal ini, Zunuza telah melanggar Anggaran Rumah Tangga IPPAT pasal 23 ayat 8 huruf (i) tentang calon formatur Ketua serta Undang Undang No 30 Tahun 2014 tentang Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas,” sebutnya sambil menambahkan bahwa Ketua Panitia Konferda Efrina Kayadu dan Ketua Tim Pemilihan Sudiharto

Anehnya, kata Miliie, perbuatan Zunuza dibenarkan oleh Panitia dan Presidium maupun Pengwil IPPAT Sumatera Utara, sehingga Konferda tetap dilanjutkan dan terpilihnya Zunuza sebagai formatur Ketua.

“Sikap protes ini akan Saya sampaikan secara resmi ke Mahkamah Perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Konferda IPPAT Deli Serdang lalu itu, dihadiri Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumatera Utara Nurlinda Simanjorang dan 69 peserta Konferda. (rell)

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

51 Siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam Lulus PTN Jalur Prestasi Lubuk Pakam – Sebanyak 51 siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berhasil lulus ke sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui jalur prestasi pada tahun ajaran 2025/2026. Hal tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Sari Manurung, didampingi Ketua Komite Sekolah Muriadi, Rabu (8/4/2026). “Sebanyak 51 peserta didik kami diterima di perguruan tinggi negeri tanpa melalui tes, melalui jalur prestasi,” ujar Sari Manurung. Ia menjelaskan, para siswa yang lulus tidak hanya diterima di PTN yang berada di Sumatera Utara, tetapi juga di berbagai perguruan tinggi ternama di luar daerah. Salah satu di antaranya adalah Institut Pertanian Bogor yang menjadi tujuan beberapa siswa dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Menurut Sari, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras siswa, dukungan orang tua, serta peran aktif tenaga pendidik dalam membimbing dan mempersiapkan peserta didik sejak dini. Pihak sekolah berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan akademik maupun non-akademik. Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Muriadi menyampaikan apresiasi atas capaian para siswa serta kinerja pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Keberhasilan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. Dengan capaian tersebut, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang mampu bersaing dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hingga kini pihak sekolah masih melakukan pendataan lanjutan terkait sebaran lengkap perguruan tinggi tujuan para siswa.(*) Teks foto: SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.

GOOGLE Picks

 

HORASNEWS.COM

Email us:

costumer services
 
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00