>>>Kabupaten Kebangkitan Al Washliyah
Pada pertemuan itu juga, Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan, Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin.
Sebutan Nahdliyin yang dimaksud adalah ditujukan untuk para kader Al Washliyah. Nahdliyin sendiri bisa diartikan sebagai kebangkitan. Artinya, Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin adalah Deli Serdang sebagai kabupaten kebangkitan Al Washliyah.
“Maksud saya tadi itu, Kabupaten Deli Serdang adalah kabupaten Nahdliyin yaitu Al Washliyah. Kami sebagai pejabat baru, ingin menjernihkan duduk perkara supaya jangan ada beban bagi kami. Segogyanya, kami berharap masalah ini bisa segera selesai,” urai Wabup.
Wabup juga menuturkan, Pemkab Deli Serdang akan mengumpulkan berkas-berkas dan bukti-bukti yang ada. Hal ini sebagai langkah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mungkin, sesuai usulan tim ahli kami, ini bukan pertemuan yang pertama. Tentu kita akan berdialog lagi atas nama keluarga besar Al Washliyah dan SMP Negeri 2, karena sama-sama di dunia pendidikan,” imbuh Wabup.
Di akhir pertemuan, Bupati menekankan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus patuh terhadap undang-undang.
“Tidak ada aturan Pemkab yang bisa meminjam pakaikan gedung itu. Kita bersama-sama mempelajari semuanya, kita lihat nanti bagaimana solusi ke depannya. Karena kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku di Republik ini dan secara jujur aset negara yang dipakaikan itu kalau tidak sesuai dengan perundangannya, tentu yang memakainya sendiri bisa dipidana,” papar Bupati.
“Jadi biarkan dulu ini berproses. Kita tidak bisa kasih keputusan apapun saat ini, baik hibah, pinjam pakai atau apapun. Berikutnya akan kita undang lagi, setelah kita kumpulkan data-data yang lebih valid,” tutup Bupati.
