Horas News, Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat menuntut Bupati Deliserdang dan DPRD Deliserdang untuk menindak tegas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai kurang lebih Rp 5 Miliar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi di PT Antara Kusuma.
Tuntutan itu disampaikan elemen mahasiswa dan masyarakat mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Kommasi) Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan aksi demo, Senin (20/10).
Pantauan horas news, Kommasi mulai melakukan aksinya Kantor DPRD Deliserdang dan Kantor Bupati Deliserdang dengan datang menumpang angkutan umum dan membawa spanduk bertuliskan tuntutan yang harus direalisasikan oleh DPRD dan Pemkab Deliserdang.
Pada orasinya dengan menggunakan alat pengeras suara dan tulisan diatas spanduk, massa Kommasi menuding PT Antara Kusuma (AK) Tanjungmorawa, telah melakukan tindakan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang dari pajak dan retribusi, hingga mencapai sekira 5 miliar.
Adapun berbagai temuan dan pembahasan ditengah masyarakat, Kommasi Sumut menuding bahwa PT Antara Kusuma membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sesuai dengan luas tanah pada sertifikat. Tidak memberikan jaminan pelayanan kesehatan dan bersikap sewenang-wenang kepada karyawan atau pekerja.
Selanjutnya, beberapa bangunan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), luas bangunan tidak terdaftar di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini, tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi Air Bawah Tanah (ABT) ketentuan sesuai
Selain itu, Kommasi Sumut menuding PT Antara Kusuma bekerjasama dengan oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, untuk tidak memvalidasi dan mengukur ulang seluruh luas tanah dan bangunan.
Dengan itu, Kommasi Sumut meminta dan mendesak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memeriksa dan mencabut izin operasionalnya.
Meminta Bupati Deliserdang melalui Bapenda untuk memvalidasi dan mengukur ulang seluruh tanah dan bangunan milik perusahaan dan membongkar bangunan yang tidak memiliki Izin PBG.
Mendesak DPRD Deliserdang melalui Pansus PAD, agar secepatnya melakukan intestigasi ke lapangan dan mengaudit seluruh dokumen data perpajakan.
Selain itu massa juga meminta
agar Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) untuk secepatnya memeriksa sekaligus menindak PT Antara Kusuma dengan oknum pegawai Bapenda Deliserdang.
Menanggapi hal itu, anggota Pansus PAD DPRD Deliserdang, Zul Amri ST mengatakan pihaknya menampung tuntutan dan aspirasi Kommasi Sumut. Sudah 6 bulan pihaknya serius melakukan investigasi di beberapa perusahaan yang tersebar di Deliserdang, diantaranya KIM Mabar.
Zul Amri berjanji akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait itu, dan meminta agar perwakilan Kommasi Sumut bersedia menghadiri RDP terkait rencana Pansus PAD untuk meningkatkan PAD Deliserdang. “Nanti akan kita undang perwakilan dari Adek Mahasiswa ikut menghadiri RDP,” katanya
