Lubuk pakam horas news ,
Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 13 Oktober 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah dan Amri . Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan para terdakwa.
Saksi-saksi yang dihadirkan para terdakwa berjumlah 3 orang yaitu Bambang, Sahrul serta Agus .Berdasarkan pantauan awak media ini dalam persidangan dalam perkara pidana yaitu keterangan dalam pemeriksaan saksi-saksi masing-masing menjelaskan apa yang mereka ketahui terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan despita dkk terhadap kepala sekolah Sdn Rantau panjang (korban) Muhammad saleh.Dengan demikian agenda sidang selanjutnya tanggal 20 Oktober 2025 pemeriksaan ketiga terdakwa.sewaktu awak media mengkonfirmasi kepada saksi korban dalam perkara pidana yaitu bapak Muhammad saleh mengatakan supaya majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam memutuskan perkara pidana tersebut memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak korban atau pelapor supaya menimbulkan efek jera bagi para terdakwa demikian katanya.(*)