Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 25 September 2025 kembali menyidangkan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban Ir Henry Dumanter Tampubolon yang diduga dilakukan ARH S.pd,S.H yang tercatat dalam register perkara Pidana bernomor 1396/Pid.B/2025/PN.Lbp.
Adapun Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa ARH,S.pd,S.H terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (Daniel sinaga, S.H,M.H ) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.