Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 24 September 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah dan Amri . Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jpu di antaranya Muhammad Saleh (korban), Ikhsan Silalahi, Yunus, guru-guru dan orang tua murid SDN 101928.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU menyebutkan bahwa memang benar ada dugaan pemerasan tersebut, Para terdakwa juga membenarkan keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dengan demikian agenda sidang selanjutnya tanggal 1 Oktober 2025 pemeriksaan saksi ahli bahasa beserta saksi-saksi dari para terdakwa.