PAW Desa Pantai Labu Baru Disorot, Pengamat Nilai Pencalonan Istri PJ Kades Rawan Konflik Kepentingan

PAW Desa Pantai Labu Baru Disorot, Pengamat Nilai Pencalonan Istri PJ Kades Rawan Konflik Kepentingan

Lubuk Pakam -horasnews
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mulai menjadi perhatian publik.

Sorotan muncul setelah Jamilah, istri Penjabat (Pj) Kepala Desa Pantai Labu Baru, Azwar, disebut akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam kontestasi tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Dr. (cand) Muhammad Ilham menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa apabila tidak diawasi secara ketat.

“Secara hukum formal memang tidak ada larangan bagi istri PJ Kepala Desa untuk maju dalam PAW sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun persoalannya bukan hanya soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana menjaga proses demokrasi tetap bersih, netral, dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Ilham, Minggu (10/5/2026).

Azwar merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Camat Pantai Labu yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Pantai Labu Baru sejak Februari 2026. Menurut Ilham, posisi tersebut membuat situasi menjadi rentan menimbulkan persepsi publik mengenai keberpihakan dan pengondisian politik.

“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana proses PAW bisa benar-benar independen ketika suami dari salah satu calon masih menjabat sebagai PJ Kepala Desa dan memiliki pengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktik politik desa, dugaan intervensi tidak selalu dilakukan secara terbuka. Pengaruh kekuasaan, menurutnya, dapat terjadi melalui pendekatan terhadap perangkat desa, pengaruh sosial kepada pemegang hak pilih, maupun pengondisian situasi politik yang menguntungkan pihak tertentu.

“Intervensi dalam kontestasi desa sering bergerak secara halus dan sulit dibuktikan secara langsung. Karena itu pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting agar proses PAW tidak berubah menjadi arena konsolidasi kekuasaan,” ujarnya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan keberpihakan aparatur pemerintahan desa dalam proses PAW, menurutnya, harus menjadi perhatian serius.

“Kalau sampai ada penggunaan pengaruh jabatan, mobilisasi dukungan, atau pemanfaatan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan politik keluarga, maka itu tidak lagi sekadar persoalan etik, tetapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,”ucapnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PAW Desa Pantai Labu Baru yang akan berlangsung Juni mendatang.

“Jangan sampai demokrasi desa kehilangan marwah hanya karena kekuasaan tidak mampu menjaga jarak dengan kepentingan politik keluarga. Desa bukan ruang untuk melanggengkan pengaruh kekuasaan,”tutup Ilham.(*)

Teks foto:
Dr (cand) Muhammad Ilham.

Related posts

Patroli Gabungan Gagalkan Dugaan Tawuran Geng Motor di Tanjung Morawa

LPA Deli Serdang Soroti Dugaan Penjualan Sisa Bahan Pangan di SPPG Mawaridussalam

Penyalur Bahan Pangan di Deli Serdang Diduga Tertipu Modus Penjualan Susu Murah