Heboh! Rincian APBDes Pasar Melintang Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi
DELI SERDANG – HorasNEWS
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Rincian penggunaan anggaran desa, khususnya APBDes Tahun Anggaran (TA) 2025 kini disorot,
Sementara itu, menyusul munculnya pertanyaan dari warga terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan di salah satu media online layangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades), David Sagala selaku pejabat yang mengelola APDes TA 2025 itu.
Dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tertanggal 21 April 2025 yang diterima salah seorang pihak Kantor Desa Pasar Melintang itu diketahui agar dalam Kades Pasar Melintang (David Sagala) memberikan tanggapan paling lambat 3 x 24 jam sejak surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut diterima.
Adapun dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut, Kades Pasar Melintang (David Sagala) diminta untuk memberikan tanggapan atau penjelasan terkait :
1. Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
2. Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
3. Transparansi serta pelaporan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Untuk diketahui, sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa.
Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi rincian penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara jelas,” ujar salah seorang warga.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut tidak diketahui oleh masyarakat, meski tercatat dalam dokumen anggaran.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Warga mulai mempertanyakan apakah pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi.
Warga juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam pengelolaan keuangan desa.
Tanpa transparansi, potensi terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan anggaran bisa meningkat.
“Semua penggunaan anggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas warga ituyang tidak ingin namanya disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pasar Melintang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang berkembang.
Warga pun berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat juga mendorong agar dilakukan evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga jika setiap penggunaan anggaran dilakukan secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran. (*****)