Terdakwa ARH Spd SH dituntut 3 tahun penjara di pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam

Lubuk Pakam- Horas News,Bahwa sidang lanjutan terdakwa ARH Spd SH yang berlangsung pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A dengan agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang,
“Menyatakan terdakwa ARH SPD SH bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” melanggar pasal 378 KUHPidana dalam dakwaan kesatu penuntut umum”

“Meminta kepada Majelis Hakim mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan kepada ARH SPD SH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan” ungkap Jaksa Penuntut Umum Daniel Sinaga, S.H,M.H

Usai mendengar tuntutan JPU Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau Pledoi yang disampaikan terdakwa ARH Spd SH.

Penasehat Hukum Ir Henry Dumanter Tampubolon MH( Korban) , Firnando D.D Pangaribuan S.H meminta kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menghukum Terdakwa ARH Spd SH sesuai dengan tuntutan JPU.

Related posts

Belasan Murid SD Swasta di Deli Serdang Dirawat, Diduga Usai Konsumsi MBG

Pria Tergeletak di Jalan Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol