SIDANG LANJUTAN TERDAKWA DUGAAN PEMERASAN DENGAN AGENDA TANGGAPAN PLEDOI DARI JAKSA PENUNTUT UMUM

Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 12 November 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah dan Amri .

Agenda persidangan kali ini adalah Tanggapan Pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tanggapan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan nya yaitu 2 (dua) tahun penjara.

ketika dikonfirmasi bapak Muhammad Saleh (korban) beliau memberikan tanggapan terkait alur persidangan yang sedang berlangsung.

” saya juga memohon supaya YM Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Dugaan pemerasan tersebut menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 (dua) tahun penjara supaya menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan supaya tidak ada lagi korban-korban lain dikemudian hari, ujar Muhammad Saleh

Dengan demikian sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 19 November 2025 dengan agenda Putusan.

Related posts

Belasan Murid SD Swasta di Deli Serdang Dirawat, Diduga Usai Konsumsi MBG

Pria Tergeletak di Jalan Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol