SIDANG LANJUTAN TERDAKWA DUGAAN PEMERASAN DENGAN AGENDA TANGGAPAN PLEDOI DARI JAKSA PENUNTUT UMUM

Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 12 November 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah dan Amri .

Agenda persidangan kali ini adalah Tanggapan Pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tanggapan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan nya yaitu 2 (dua) tahun penjara.

ketika dikonfirmasi bapak Muhammad Saleh (korban) beliau memberikan tanggapan terkait alur persidangan yang sedang berlangsung.

” saya juga memohon supaya YM Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Dugaan pemerasan tersebut menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 (dua) tahun penjara supaya menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan supaya tidak ada lagi korban-korban lain dikemudian hari, ujar Muhammad Saleh

Dengan demikian sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 19 November 2025 dengan agenda Putusan.

Related posts

Kepala SD Negeri di Deli Serdang Soroti Ultimatum Pengembalian Dana Buku Paket Merdeka

Layanan PATEN KALI Sudah Hadir di 22 Kecamatan Deli Serdang, Lubuk Pakam Baru Tersedia di Desa Bakaran Batu

Nando:Mari kita mendukung program pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto