Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 12 November 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah dan Amri .
Agenda persidangan kali ini adalah Tanggapan Pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tanggapan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan nya yaitu 2 (dua) tahun penjara.
ketika dikonfirmasi bapak Muhammad Saleh (korban) beliau memberikan tanggapan terkait alur persidangan yang sedang berlangsung.
” saya juga memohon supaya YM Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Dugaan pemerasan tersebut menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 (dua) tahun penjara supaya menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan supaya tidak ada lagi korban-korban lain dikemudian hari, ujar Muhammad Saleh
Dengan demikian sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 19 November 2025 dengan agenda Putusan.