Lubuk pakam, horas news
Sidang lanjutan dengan terdakwa oknum wartawan dan oknum LSM yang diduga memeras kepsek di pantai labu dilanjutkan pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A dengan agenda pledoi dari para terdakwa atas tuntutan dari Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang yang sebelumnya dalam sidang minggu yang lalu para terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang kepada para terdakwa.dari hasil pengamatan awak media ini sidang pembacaan pledoi dari para terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang yang berlangsung di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A yang dipimpin oleh ketua majelis hakim nya bapak Simon Sitorus SH MH di ruang sidang 4.sewaktu dimintain tanggapannya oleh awak media ini kepada pihak korban bapak Muhammad saleh Spd mengatakan supaya majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A yang dipimpin oleh bapak Simon Sitorus SH MH bermohon supaya putusan pengadilan negeri lubuk pakam memenuhi rasa keadilan kepada korban dan meminta supaya putusan pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang yaitu 2 tahun penjara supaya ada efek jeranya kepada para terdakwa terdakwa demikian katanya sewaktu dimintain komentarnya tentang persidangan tersebut.(****)