Lubuk pakam, horas news
Bahwa sidang lanjutan dugaan pemerasan kepsek di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A pada tanggal 27 Oktober 2025 hanya dihadiri oleh satu terdakwa saja yang hadir di dalam persidangan karena dua terdakwa lagi yaitu terdakwa despinta munthe dan terdakwa rayyah tidak hadir maka perintah ketua majelis hakim dalam perkara pidana ini menunda sidang nya pada tanggal 28 Oktober 2025 di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang dan perintah hakim kepada JPU kejaksaan negeri Deli Serdang supaya ketiga terdakwa terdakwa Hadir dalam persidangan.(**)