Horas news,
Bahwa kantor advokat, pengacara dan konsultan hukum Firnando dondy dayan Pangaribuan SH melayangkan surat mohon penjelasan terkait dengan izin perceraian atas nama Agnes rusiantama Sinurat pada tanggal 02 Oktober 2025 kepada pemerintah kabupaten Simalungun dengan tembusan kepada BKD pemerintah kabupaten Simalungun, kepala dinas kesehatan kabupaten Simalungun, kepala inspektorat kabupaten Simalungun serta kepala puskesmas bah tonang kecamatan raya kahean dikarenakan adanya gugatan cerai yang diajukan kepada klien nya januar Sihotang sesuai dengan gugatan nomor 330/Pdt G/2025/PN.Lbp di. Pengadilan negeri lubuk pakam.bahwa sewaktu dikonfirmasi kepada bapak Firnando dondy dayan Pangaribuan SH selaku kuasa hukum dari januar Sihotang mengatakan bahwa sepengetahuan dari klien nya bahwa ibu Agnes Rusiantama Sinurat tersebut merupakan PPPK di pemerintahan kabupaten Simalungun yang bertugas di puskesmas bah tonang kecamatan raya kahean kabupaten Simalungun dan ibu tersebut diangkat menjadi PPPK kabupaten Simalungun tahun 2024 dan adapun Nomor induk PPPK yaitu 199112102024212046 maka seharusnya ibu tersebut mengajukan gugatan perceraian kepada klien nya seharusnya ada izin dari instansi terkait dimana dianya bertugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 jadinya dia nya sebelum mengajukan gugatan perceraian dianya harus wajib memiliki atau memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat dan melalui tahapan tahapan administrasi sebelum mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.ditambahkan oleh bapak Firnando selaku kuasa hukum dari januar Sihotang mengatakan bahwa kliennya tidak mau bercerai karena hal tersebut tidak sesuai agama beliau karena didalam Alkitab Injil kristen protestan Matius 19 ayat 6 apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia sebab itu pihaknya klien nya masih berharap untuk mempertahankan rumah tangga mereka sampai mati.
Karena itu diharapkan kepada pemerintah kabupaten Simalungun untuk membalas surat yang dilayangkan kepada pemerintah kabupaten Simalungun atau dinas kesehatan kabupaten Simalungun karena didalam gugatan perceraian tersebut tidak disebutkan adanya izin dari instansi pemerintah kabupaten Simalungun atau dari instansi terkait dimana si penggugat tersebut bertugas.(*)