Putusan sela pengadilan negeri lubuk pakam tolak eksepsi dari terdakwa ARH,SPd.SH kasus tipu gelap

Lubuk Pakam -Horas News
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon yang dilakukan oleh terdakwa ARH,SPd.SH pada tanggal 8 oktober 2025 sekitar pukul 11.OO Wib dengan agenda persidangan yaitu Putusan sela dari Majelis hakim yang menyidangkhan perkara pidana pidana.hasil dari pantauan awak wartawan Horasnews.com sewaktu persidangan yang berlangsung ruang sidang tiga di pengadilan negeri lubuk pakam bahwa Putusan sela dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dibacakan oleh Majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas IA menolak eksepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa ARH, SPd, SH dan sidang dalam perkara pidana ini dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pihak pelapor atau korban dalam perkara pidana ini yang dihadirkan pihak JPU dari kejaksaan negeri deli serdang pada tanggal 15 Oktober 2025 di pengadilan negeri lubuk pakam.
Sewaktu diminta komentar nya dari penasehat hukum bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon firnando Dondy Dayan Pangaribuan SH mengatakan bahwa beliau mengapresiasi dan berterima kasih kepada hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas IA dalam Putusan sela dibacakan oleh Majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas IA yang menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan serta beliau menambahkan supaya proses persidangan dalam perkara pidana berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta memenuhi rasa keadilan kepada pihak korban dalam perkara pidana ini demikian katanya Sewaktu di jumpai awak media ini di kantor nya. (Horas)

Related posts

Heboh! Rincian APBDes Pasar Melintang Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi

Puluhan Pelajar Diamankan Usai Konvoi Ugal-ugalan di Jalur Delitua–Biru-Biru

Disdik Deli Serdang Belum Terima Arahan Pengalihan Proyek Fisik dari Cikataru