Eksepsi para terdakwa perkara dugaan Pemerasan terhadap kepala sekolah SDN 101928 Rantau Panjang Ditolak Majelis Hakim

Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 17 September 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah  dan Amri . Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Putusan Sela atau nota keberatan atau Eksepsi yang sebelumnya  diajukan tim penasehat hukum terdakwa Despita Munthe, Raiyah  dan Amri  terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Simon Sitorus tersebut, majelis memutuskan untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan Despita Munthe Raiyah  dan Amri tidak dapat diterima,” kata Simon.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara, yang tercatat dalam register perkara bernomor 1344/Pid.B/2025/PN.Lbp atas nama terdakwa Despita Munthe, Raiyah  dan Amri.

Putusan ini secara hukum mengukuhkan bahwa dakwaan terhadap Despita Munthe, Raiyah  dan Amri dianggap sah dan layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam tahap pembuktian. Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi, bukti, serta mendengar keterangan dari berbagai pihak yang relevan.

Related posts

Kepala SD Negeri di Deli Serdang Soroti Ultimatum Pengembalian Dana Buku Paket Merdeka

Layanan PATEN KALI Sudah Hadir di 22 Kecamatan Deli Serdang, Lubuk Pakam Baru Tersedia di Desa Bakaran Batu

Nando:Mari kita mendukung program pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto