Lubuk pakam , Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam pada 17 September 2025 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Despita Munthe , Raiyah dan Amri . Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Putusan Sela atau nota keberatan atau Eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasehat hukum terdakwa Despita Munthe, Raiyah dan Amri terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Simon Sitorus tersebut, majelis memutuskan untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan Despita Munthe Raiyah dan Amri tidak dapat diterima,” kata Simon.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara, yang tercatat dalam register perkara bernomor 1344/Pid.B/2025/PN.Lbp atas nama terdakwa Despita Munthe, Raiyah dan Amri.
Putusan ini secara hukum mengukuhkan bahwa dakwaan terhadap Despita Munthe, Raiyah dan Amri dianggap sah dan layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam tahap pembuktian. Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi, bukti, serta mendengar keterangan dari berbagai pihak yang relevan.