HorasNEWS, lubuk pakam
Bahwa sidang lanjutan terdakwa ARH Spd SH yang berlangsung pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A ruang sidang 5 dengan agenda nya seharusnya Pemeriksaan saksi saksi yang meringankan terdakwa tetapi hasil pantauan awak media ini di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A bahwa saksi saksi yang meringankan terdakwa ARH Spd SH tersebut tidak ada selanjutnya sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa ARH Spd SH dalam persidangan perkara pidana tersebut.setelah pemeriksaan terdakwa ARH Spd SH dalam persidangan yang berlangsung di ruangan sidang lima tersebut kemudian hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A menanyakan kepada Daniel Sinaga SH MH JPU kejaksaan negeri Deli Serdang kapan tuntutan kepada terdakwa ARH Spd SH kemudian JPU tersebut mengatakan kepada hakim yang menyidangkan perkara pidana tersebut mengatakan tanggal 8 Januari 2026 jawab JPU kepada hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A kemudian hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A menunda persidangan tanggal 8 Januari 2025 Dengan agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang demikian hasil pengamatan awak media ini dalam persidangan perkara pidana ini yang berlangsung di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A.(****)