Polisi Gagalkan Peredaran 24,6 Kg Ganja di Sergai

Horas News | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial AR alias D (29), didepan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (01/12/2025) lalu.

Penangkapan bermula ketika personel Sat Lantas dan Sat Narkoba tengah melakukan pengaturan arus kendaraan di antrean SPBU. Sebuah mobil minibus Toyota Hiace travel tiba–tiba menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan petugas, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sang sopir, Pirman (33), warga Tapanuli Selatan. Alasan sang sopir yang mengaku terburu-buru tidak membuat petugas puas.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 tas ransel coklat berisi 5 bungkus ganja, 1 koper biru berisi 23 bungkus ganja, uang tunai Rp82.000, 1 unit ponsel Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang atas nama A R alias D.

Total 28 bungkus ganja tersebut dibalut plastik asoy dan lakban coklat. Setelah dibuka sebagian, dipastikan isinya merupakan narkotika jenis ganja. Kedua tas itu diakui milik salah satu penumpang, yakni AR alias D, yang langsung diamankan petugas.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal.

Tersangka AR alias D juga mengaku akan menyerahkan daun haram tersebut kepada pihak pemesan atas perintah AL. Dari pekerjaannya sebagai kurir, ia dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram.

“Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja dan melakukannya untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus digencarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Related posts

Mudik Aman Berbagi Harapan, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis Tanjung Morawa – Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 1, Wispramono Budiman bersama Operation Head Ganda Wiatmaja melepas keberangkatan tiga unit bus mudik gratis bagi masyarakat dan keluarga besar PTPN yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri, Selasa (17/3). Pelepasan dilakukan di halaman Kantor PTPN I Regional 1 di Tanjung Morawa. Dalam sambutannya, Wispramono Budiman menyampaikan harapannya agar para peserta mudik dapat menempuh perjalanan dengan aman serta menikmati momen Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. “Selamat jalan, semoga sampai di tujuan dengan aman dan dapat menikmati Lebaran di kampung halaman bersama keluarga,” ujarnya saat melepas rombongan pemudik. Operation Head PTPN I Regional 1, Ganda Wiatmaja, mengatakan bahwa program mudik gratis ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat, khususnya mereka yang akan merayakan Idulfitri di kampung halaman. Menurutnya, selama ini PTPN 1 Regional 1 hanya berpartisipasi dalam program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun pada tahun ini, perusahaan untuk pertama kalinya menyelenggarakan program mudik gratis secara mandiri dengan menyiapkan tiga unit bus bagi masyarakat. Adapun tiga bus yang disediakan melayani beberapa rute perjalanan, yakni satu bus menuju Pekanbaru, Riau, melalui rute Labuhan Batu, dan dua bus lainnya menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat, melalui rute Padang Sidempuan. “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus memberikan alternatif transportasi yang lebih aman bagi para pemudik dibandingkan menggunakan sepeda motor dan mengurangi jumlah kepadatan kendaraan mudik di jalan,” kata Ganda. Ia menambahkan, program mudik gratis ini direncanakan menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan melalui PTPN 1 Regional 1 sebagai bagian dari program yang diinisiasi oleh Danantara dan BP BUMN yang melibatkan PTPN Group. Manajemen Regional 1 berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah peserta yang lebih banyak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Sejalan dengan harapan Manajemen Regional 1, salah seorang masyarakat yang ikut dalam rombongan mudik gratis dengan tujuan Bukit Tinggi, Erwin mengatakan kami dari masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada PTPN I yang telah mengadakan mudik lebaran bersama rombongan keluarga kita semua. “Kita berharap di tahun-tahun berikutnya masih bisa dilaksanakan mudik gratis ini”harap Erwin. Acara pelepasan Mudik gratis PTPN I Regional 1 ini juga dihadiri Kepala Bagian dan seluruh karyawan karyawati PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa.(*) Teks foto: PTPN I Regional 1 melepas keberangkatan tiga unit bus mudik gratis bagi masyarakat dan keluarga besar perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubuk Pakam Naik ke Tahap Penyidikan Kejari Deli Serdang Lubuk Pakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Lubuk Pakam ke tahap penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, didampingi tim Pidana Khusus (Pidsus) saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2026). Roby menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Namun setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. “Kasus ini sebelumnya dalam tahap penyelidikan dan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Roby. Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan buku yang dibiayai dari dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tim Pidsus Kejari Deli Serdang masih terus bekerja untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang terkait. “Terkait pengadaan buku ini, tim Pidsus masih terus bekerja. Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” katanya. Sementara itu, terkait potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Roby menyebutkan hingga saat ini belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa nominal kerugian negara akan diketahui setelah proses pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak yang berwenang selesai dilakukan. “Untuk kerugian negara saat ini belum dipaparkan, karena tim Pidsus Kejari Deli Serdang masih bekerja dalam melakukan penyidikan kasus tersebut,” tambahnya.(*) Teks foto: SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.

ASN BPBD Deli Serdang Keluhkan Jadwal Piket dan Dugaan Pemotongan Dana Operasional