Sidang Terdakwa ARH Spd, SH kembali dilanjutkan di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A

Horas news, lubuk pakam

Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa ARH Spd SH kembali dilanjutkan di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi dari pihak pelapor atau korban dalam perkara pidana ini sesuai dengan jadwal sidang nya.hasil pantauan awak media ini dalam mengikuti persidangan dalam perkara pidana ini melihat pemeriksaan saksi yaitu kepala desa sampali bapak Ruslan dalam persidangan perkara kasus penipuan dan penggelapan (pasal 372. dan 378 KUHPidana) yang mulanya terdakwa ARH Spd SH menawarkan tanah di pematang johar kepada bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH kemudian korban memberikan panjar uang sebesar 50 juta tahun 2019 kemudian korban menanyakan kepada terdakwa ARH Spd SH mana tanahnya sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 tetapi terdakwa ARH Spd SH tidak bisa menunjukkan tanah yang di pematang johar kepada korban dan tidak bisa juga menjumpakan korban dengan pemilik tanah maka korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH melalui kuasa hukumnya firnando dondy dayan Pangaribuan SH melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polresta Deli Serdang tanggal 17 Maret 2024.sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang serta saksi saksi yang meringankan dari pihak terdakwa ARH Spd SH.

Kuasa hukum bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH yaitu Firnando dondy dayan Pangaribuan SH sewaktu dimintain komentarnya mengatakan supaya proses hukum tersebut memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban supaya menimbulkan efek jeranya kepada terdakwa karena sampai saat ini pihak terdakwa ARH Spd SH tidak ada datang kepada korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon MH untuk berdamai atau mencari solusi untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut secara kekeluargaan demikian katanya sewaktu dimintain komentarnya tentang kasus pidana ini.(*)

Related posts

Pengacara Korban Pencurian Minta Polres Labuhan Batu Cepat Proses Laporan Polisi Klienny

PTPN IV Bantah Dugaan Pengeroyokan Warga di Kebun Tanjung Garbus, Ini Klarifikasinya

TK Katolik Bintang Timur Lubuk Pakam Merayakan Natal Tahun Baru 2026 di Aula Medistra