Horas news, lubuk pakam
Bahwa sidang lanjutan terdakwa oknum 2 wartawan dan 1 LSM yang digelar di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A pada tanggal 19 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan kepada para terdakwa terdakwa yang diduga memeras kepsek di beringin.bahwa sebelum nya Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang telah menuntut para terdakwa terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara kepada para terdakwa terdakwa.kemudian sidang lanjutan perkara perdata pidana ini dilanjutkan sidang nya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A, hasil pengamatan awak media ini dalam persidangan pembacaan putusan pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A terhadap para terdakwa maka hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A yang diketuai oleh Simon Sitorus SH sebagai ketua majelis hakim memberikan putusan kepada para terdakwa yaitu 1 tahun 4 bulan penjara kepada ketiga terdakwa dalam persidangan di pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A.sewaktu awak media ini konfirmasi kepada pelapor atau saksi korban dalam perkara pidana ini mengatakan puas atas putusan hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A serta mengucapkan terima kasih kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Deli Serdang serta hakim pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A yang memberikan putusan yang sesuai dengan harapan dia nya sebagai korban dalam perkara pidana ini demikian katanya sewaktu dimintain komentarnya atas putusan pengadilan negeri lubuk pakam kelas 1A tersebut.(*)