Lubuk Pakam -Horas News, Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban bapak Ir Henry Dumanter Tampubolon yang dilakukan oleh terdakwa ARH,SPd.SH pada tanggal 22 oktober 2025 sekitar pukul 14.OO Wib dengan agenda persidangan yaitu Pemeriksaan saksi-saksi dari korban yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (Yuspita Ginting,S.H) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
hasil dari pantauan awak wartawan Horasnews.com sewaktu persidangan akan dimulai terdakwa tidak dalam keadaan sehat dikarenakan tensi tidak stabil sehingga majelis hakim Elviyanti Putri, S.H,M.H , Sulaiman M, S.H,M.H yang diketuai Endra Hermawan, S.H,M.H memutuskan untuk menunda persidangan .
majelis hakim juga menyampaikan apabila sakit ketika akan menjalani persidangan harus membawa surat keterangan sakit dari lapas,ujarnya.
persidangan akan dilanjutkan pekan depan Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pihak pelapor atau korban dalam perkara pidana ini yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (Yuspita Ginting,S.H) dari kejaksaan negeri deli serdang.