Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling

Horasnews.com- Hampir sepekan lamanya, akhirnya Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Asahan di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (17/9/2025) di Kisaran.

Alfi Hariadi Siregar ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 320 Kg yang dikemas dan masukkan kedalam kotak kardus sebanyak 9 pack.

Penahanan terhadap tersangka Alfi ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai. Dengan wajah lesu dan tertunduk malu, Alfi Siregar yang menggunakan rompi bewarna orange ini langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Asahan.

Related posts

Lingkar Nusantara DS mengatakan Bimtek Koperasi Merah Putih Diduga Langgar Aturan

Elpi Yanti Menangis Sambil Menutup Kaca Mobil, Rumah Pribadinya Digeledah KPK

Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina, 3 Koper Dokumen Disita KPK.