Penberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Sesuai Ketentuan

Deli Serdang, angkasa.tv – Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B.

Oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Hal ini diungkap Inspektur Deli Serdang, Edwin Nst.

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegas Edwin saat ditemui diruang kerjanya.

Urai alumnus fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

Pemeriksa Inspektorat Deli Serdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat Deli Serdang, maka Pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak – Deli Serdang.

“Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandasnya. (*).

Related posts

Pengacara Korban Pencurian Minta Polres Labuhan Batu Cepat Proses Laporan Polisi Klienny

PTPN IV Bantah Dugaan Pengeroyokan Warga di Kebun Tanjung Garbus, Ini Klarifikasinya

TK Katolik Bintang Timur Lubuk Pakam Merayakan Natal Tahun Baru 2026 di Aula Medistra